JAKARTA - Tersendatnya tahapan Pemilihan Gubernur Lampung mendapat sorotan publik. Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut situasi semacam ini sampai bisa terjadi karena ketiadaan political will dari sang kepala daerah.
Dia berharap formulasi solusi persoalan dapat dibuat secepat mungkin karenanya faktanya seluruh tahapan Pilgub Lampung 2013 sudah berjalan dan sudah sesuai dengan ketentuan. Baik data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) juga sudah diserahkan oleh Pemda Lampung kepada KPUD.
“Persoalannya sekarang tahapan Pilgub tidak bisa diteruskan karena tidak ada anggaran. Hal ini disebabkan karena tidak adanya political will dari gubernur karena faktor politik. KPU berharap jangan dibawa-bawa dalam persoalan politik seperti itu,” ujarnya dalam acara buka puasa bersama dan diskusi publik bertema solusi anggaran Pilgub Lampung 2013 di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Melihat situasi semacam ini KPU Pusat sudah koordinasi dengan Pemda Lampung dan Mendagri untuk mencari solusinya. “Mudah-mudahan Agustus ini sudah ada pembahasan untuk menyelesaikan masalah ini. Harapan kami, semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Lantas bagaimana bila tetap tidak dianggarkan? Ferry menyebut ada konsekuensi hukum, karena dalam UU jelas tertulis bahwa Pemilukada harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. “Nah, untuk 2014 ini karena ada Pemilu Nasional, maka Pilkada 2014 harus dilaksanakan pada 2013 ini. Sampai saat ini belum pernah ada kasus seperti ini, bahkan dari 43 yang digelar KPU tahun ini, baru ini (Pilkada lampung) yang terjadi masalah seperti ini,” ulasnya.
Lontaran serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti. Menurut dia, ketiadaan penganggaran oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan Pilkada dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang melawan hukum. Sebab jelas dalam Undang-Undang 32 tahun 2004 pemerintah daerah wajib menganggarkan biaya pilkada dalam APBD. Menurut dia, konflik yang terjadi di Lampung akibat tidak adanya mindset demokrasi di tingkat politik lokal.
“Saya juga ingin mengingatkan KPU dan KPUD Lampung agar menjaga independensi. Cukup kasus KPUD Jawa Timur yang mendapatkan sanksi dalam menyelenggarakan Pilkada sebagai kasus terakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja menyatakan apa yang terjadi saat ini di Lampung akibat adanya kekosongan hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkada yang bersamaan tahunnya dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Karena itu Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpu yang hingga kini belum diterbitkan oleh pemerintah.
Dalam kaitan ini, menurut dia, Pemprov Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebab ini sesuai perintah undang-undang. “Sayangnya UU tidak mengatur sanksi kepada kepala daerah yang mengalokasikan anggaran. Ke depan sanksi tersebut harus diatur dalam UU,” tegasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Saldi Isra pun ikut angkat suara menyikapi persoalan ini. Bagi dia, sistem perundang-undangan kita tidak mengenal pelaksanaan Pilkada yang diundur melampaui masa jabatan. Yang ada adalah dimajukan, yakni selambat-lambantya 1 bulan sebelum habis masa jabatan. Di dalam UU juga tidak dikenal menunda pelaksanaan pilkada karena tidak ada anggaran.
“Belajar dari kasus Pilkada Kota Pekanbaru dimana waktu itu Plt. Walikota tidak mau melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada sesuai putusan MK karena ketiadaan anggaran. Namun akhirnya dilaksanakan karena adanya ancaman dari MK. Mungkin hal yang sama perlu dilakukan pemerintah terhadap Gubernur Lampung sehingga dia mau menganggarkan dalam APBDP nanti,” terangnya.
Dia lantas menyoroti mengapa bisa terjadi kasus ketiadaan anggaran untuk Pilgub Lampung. Kata dia, Pilgub merupakan momentum pesta demokrasi akbar, yang semestinya sudah dianggarkan sejak jauh-jauh hari. “Anehnya di APBD tidak ada anggaran untuk Pilkada tahun ini. Apakah ini ada kongkalikong antara legislatif dan eksekutif? Karena mestinya partai-partai politik yang ada wakil di legislatif bisa mempertanyakan, bisa mengevaluasi,” Saldi menambahkan.
Adapun Dirjen Anggaran Kemendagri Yuswandi mengemukakan bahwa anggaran Pilgub Lampung 2013 harus dimasukkan dalam APBD Perubahan 2013. Sumber dananya dapat diambil dari rasionalisasi pengeluaran, pendapatan yang belum dimasukkan, menunda penyaluran bagi hasil pajak atau bantuan keuangan ke Kabupaten/Kota, atau melalui pinjaman daerah.
Secara teknis, ujar dia, anggaran Pilgub 2013 masih sangat mungkin asalkan DPRD dan Gubernur segera menyelesaikan LPJ anggaran 2012, dan setelah itu langsung melakukan pembahasan APBD-P 2013. “Depdagri telah membentuk tim teknis untuk mengawal proses tersebut,” tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.