Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kampanye di Luar Jadwal, Calon Bupati Mesuji Jadi Tersangka

Tri Purna Jaya , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2017 |17:19 WIB
Kampanye di Luar Jadwal, Calon Bupati Mesuji Jadi Tersangka
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

BANDAR LAMPUNG – Calon bupati Mesuji, Lampung, Khamami ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pemilihan, karena berkampenye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.

Ditetapkannya calon nomor urut 2 Pilkada Mesuji ini menjadi tersangka terungkap dalam surat panggilan Polda Lampung bernomor SP.gil/22/I/Subdit I/2017/Dit Reskrim Um.

“Yang bersangkutan dipanggil untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka dalam perkara terjadinya tindak pidana pemilihan,” kata Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji, Rabu (11/1/2017).

Menurutnya, tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan oleh Khamamik yakni sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ditetapkan oleh KPUD.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh petahana itu di Balai Desa Panca Warna Way Serdang, Mesuji, pada Selasa 20 Desember 2016 sekira pukul 21.30 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement