Selain itu, Khamamik juga dilaporkan sengaja melakukan perbuatan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan warga negara untuk memengaruhi pemilih agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu untuk memilih calon tertentu.
Atas laporan tersebut, Khamamik dikenakan Pasal 187 ayat (1) Juncto Pasal 69 huruf k dan Pasal 187 A Ayat (1) juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur.
Kuasa hukum Khamamik, Rozali Umar membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Namun, Khamamik tidak bisa datang memenuhi panggilan karena ada jadwal kampanye.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.