BANDUNG - Sebanyak 214 narapidana khusus gagal mendapatkan remisi pada Idul Fitri. Hal tersebut terjadi karena belum dikeluarkannya surat keputusan dari Kementerian hukum dan HAM.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tindak Pidana Koruptor Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi mengatakan, gagalnya pemberian remisi khusus terhadap napi tindak pidana koruptor karena surat keputusan dari Kemenkum HAM belum dikeluarkan lantaran masih dalam proses oleh tim pemeriksa remisi khusus.
Namun demikian Giri mengaku telah memberikan sejumlah nama-nama kepada Kemenukam HAM untuk diusulkan mendapat remisi. Di antaranya adalah Gayus Tambunan yang terlibat kasus penggelapan pajak dan narapidana tindak koruptor kasus Wisma Atlet M Nazaruddin.
Lebih lanjut Giri menjelaskan, salah satu pertimbangan belum dikeluarkannya surat itu karena melihat kejadian - kejadian terakhir di lapas salah satunya adalah Lapas Tanjung Gustav.
(Carolina Christina)