YOGYAKARTA - Sidang dengan agenda putusan dalam kasus penyerangan di Lapas Klas IIB Sleman diagendakan pada 5-6 September di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta.
Satu hari jelang sidang vonis, Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kutoharjo, Sukoharjo, Letkol Maruli Simanjuntak, bersama 90 prajurit Kopassus berziarah ke makam pendiri Kopassus, Letkol Moch Idjon Djanbi. Makam Idjon Djanbi berada di TPU Pracimalaya, Jalan Turangga, Kuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Ini (ziarah) tidak ada hubungan dengan vonis, kebetulan saya belum pernah ke tempat beliau (Idjon Djanbi) di sini," kata Maruli Simanjuntak kepada Okezone, Rabu (4/9/2013).
Maruli mengaku tidak banyak kegiatan hari ini, sehingga dia bersama anak buahnya melakukan ziarah ke makam Idjon Djanbi. Ziarah itu diakuinya untuk mendoakan arwah Idjon Djanbi bersama lelulur Kopassus lainnya.
"Berdoa saja, kebetulan saya ada waktu luang sehingga baru bisa sekarang," paparnya.
Pantauan di lokasi, para prajurit Kopassus membawa tiga karangan bunga. Karangan bunga itu bertuliskan “Dangrup 2 Kopassus Beserta Seluruh Prajurit & Keluarga Grup 2 Kopassus”, “Seluruh Mantan Purnawirawan Beserta Keluarga Prajurit Kopassus”, dan “Danjen & Wadanjen Kopassus Beserta Para Asisten Danjen Kopassus”.
Ada lagi satu karangan bunga serupa yang dibawa beberapa elemen masyarakat. Karangan bunga itu bertuliskan “Paguyuban Kawulo Mataram Ngayogyokarto”.
Selain meletakkan empat karangan bunga di sisi barat makam Ijon Djanbi, peziarah juga menaburkan bunga mawar merah dan bunga lainnya.
Batu nisan Idjon Djambi terbuat dari keramik warna hijau tertulis “Lahir: Jumat, 13 -5 1914 dan di bawahnya tertera Wafat Jumat 1-4-1977.” Di sisi barat bagian utara terdapat pohon yang membuat teduh makam Idjon Djanbi.
Sekadar diketahui, sidang dengan agenda putusan terhadap Serda Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan titipan Polda DIY bakal dibacakan Majelis Hakim pada Kamis besok.
Ucok yang berada dalam berkas pertama bersama dua terdakwa lain, yakni Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Letkol Joko Sasmito, dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Selain vonis terhadap Ucok, sidang vonis juga diagendakan untuk lima terdakwa dalam berkas kedua. Mereka, Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Sidang dalam berkas ke dua itu dipimpin Kepala Pengadilan Militer, Letkol Faridah Faisal.
Sementara sidang putusan untuk berkas tiga dan empat akan dibacakan pada Jumat, 6 September. Dalam berkas ke-tiga hanya ada satu terdakwa, yakni Sertu Ihmawan Suprapto yang bertindak sebagai sopir Ucok Cs.
Sedang dalam berkas ke empat terdapat tiga terdakwa, yakni dua anggota Intel Kopassus, Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Sedangkan satu terdakwa lainnya dari bagian Provos, yakni Serma Sutar.