Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Kasus Cebongan Masih Mendekam di Denpom Yogya

Ridho Hidayat , Jurnalis-Rabu, 11 September 2013 |02:05 WIB
Terpidana Kasus Cebongan Masih Mendekam di Denpom Yogya
Ilustrasi
A
A
A

YOGYAKARTA - 12 terpidana penyerang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, sampai saat ini masih ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta. Penahanan mereka akan dipindah ke Lapas Militer (LPM) Cimahi setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (in krah).

Komandan Denpom IV/2 Yogyakarta, Mayor CPM Jefridin mengatakan, terpidana yang masih ditahan, termasuk juga tiga orang di berkas keempat yang divonis empat bulan 20 hari.

Sebab, meskipun masa tahanan sementara sudah melebihi vonis, mereka tetap mengajukan banding. "Sampai nantinya in krah, selanjutnya akan dipindahkan ke LPM di Cimahi," kata dia, Selasa (10/9/2013).

Vonis terhadap 12 anggota Kopassus Group II Kandang Menangan, Kartosuro, telah dibacakan oleh Majelis Hakim, beberapa waktu lalu.

Berkas pertama, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan. Sersan Dua  Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara delapan tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Berkas kedua, Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis satu tahun sembilan bulan.

Berkas ketiga, Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, dikenai hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Di berkas, Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar, dikenai vonis empat bulan 20 hari.

Sementara, Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Chk Warsono mengatakan, mengenai penahanan itu merupakan kewenangan dari Oditur Militer (Otmil). Pihaknya hanya bertugas melakukan proses persidangan saja. "Untuk eksekusi, itu kewenangan Oditur," ucapnya.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement