YOGYAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memaparkan peristiwa persidangan, hingga vonis dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB, Sleman, DIY, pada Sabtu, 7 September 2013.
Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan, paparan penilaian tersebut berdasarkan temuan yang disoroti sejak berjalannya peradilan. Di antaranya adalah, peristiwa penyerangan, proses persidangan, dan vonis.
"Untuk yang proses persidangan, seperti ada hal-hal yang intimidatif terhadap pimpinan Komnas HAM. Sekarang kita baru menyusun," tutur Nur, Jumat (6/9/2013).
Selain kepada publik, laporan itu juga sebagai bentuk rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Laporan akan disampaikan pada Sabtu siang besok pada pukul 13.00 WIB di kantornya.
"Rekomendasi diberikan ke pihak yang berwenang, seperti ke militer atau Polri terkait keamanannya, serta ke MA (Mahkamah Agung), dan DPR kemungkinan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, vonis kepada 12 terdakwa anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo, telah dibacakan oleh majelis hakim, selama dua hari ini.
Untuk berkas pertama, Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah pemecatan dari kemiliteran dan membayar biaya persidangan. Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara delapan tahun, ditambah pemecatan dari kemiliteran dan membayar biaya persidangan.
Untuk Koptu Kodik divonis enam tahun penjara, ditambah pemecatan dari kemiliteran dan membayar biaya persidangan
Berkas kedua dengan terdakwa Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis satu tahun sembilan bulan penjara.
Untuk di berkas ke tiga dengan terdakwa Serda Ihmawan Suprapto, divonis satu tahun tiga bulan penjara. Di berkas ke empat dengan terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serka Sutar, dikenai vonis empat bulan 20 hari.