Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Tahanan Lapas Cebongan Seharusnya Dihukum Mati

Tri Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 28 Maret 2014 |01:12 WIB
 Pembunuh Tahanan Lapas Cebongan Seharusnya Dihukum Mati
Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Komandan Puspom TNI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal menilai Undang-Undang Peradilan Militer harus segera direformasi melalui amandemen oleh pemerintah dan DPR. Reformasi dilakukan dengan menitikberatkan pada prinsip independensi dan imparsial.

Pernyataan itu tertuang dalam disertasi Syamsu Djalal berjudul "Reformasi Peradilan Militer Dalam Rangka Penerapan Prinsip Rule of Law" di Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Penguji sidang disertasi Syamsu yakni Prof Muladi, Prof Teguh Prasetyo, dan Prof Gayus Lumbuun.

Dia menjelaskan independensi merupakan jaminan, atau syarat mutlak bagi tercapainya imparsial dimana seorang hakim pada pengadilan militer harus dapat bersikap netral tidak memihak dalam memutuskan suatu perkara.
    
Prinsip independensi diartikan sebagai kebebasan dari campur tangan, tekanan atau paksaan yang terdiri dari kekuasaan lembaga lain, teman sejawat, atasan serta pihak-pihak lain di luar pengadilan.
    
"Dengan demikian seorang hakim pengadilan militer dalam memutuskan perkara hanya didasarkan pada demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani," katanya.
    
Menurutnya, prinsip independensi berhadap-hadapan dengan tantangan atau hambatan struktural baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi atau mengurangi kebebasan seorang hakim pengadilan militer dalam memutuskan suatu sengketa.
    
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) itu juga memandang pemerintah dan DPR harus memerhatikan keberadaan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satunya Pasal 65 ayat (2) yang menyatakan seorang prajurit TNI yang melakukan kesalahan di luar kemiliteran dapat diadili di pengadilan sipil.
    
"Namun dalam implementasi UU itu tidak pernah terjadi. Karena itu, agar tidak menjadi polemik UU Peradilan Militer harus segera diamandemen," katanha.
    
Dia mencontohkan independensi hakim dalam memutus kasus pembunuhan di Lapas Cebongan yang hanya menjatuhkan hukuman belasan tahun kepada pelaku padahal tindakannya berencana dan diancam Pasal 340 KUHP.
    
"Tindakan pelaku Cebongan itu jika sesuai Pasal 340 KUHP harus dijatuhi hukuman mati," tegasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement