Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hanura Berikan Bantuan Hukum ke-22 Desa di Jatigede

Dony Aprian , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2013 |21:37 WIB
Hanura Berikan Bantuan Hukum ke-22 Desa di Jatigede
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Badan Advokasi Hukum Partai Hanura memberikan bantuan hukum kepada 22 desa di Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, karena terancam terendam saat pembangunan Waduk Jatigede.
 
"Waduk itu apabila dioperasionalkan akan timbul dampak genangan air di sekitar tempat itu karena informasi yang dihimpun, dari dasar ke atas mempunyai ketinggian 162,5 meter. Kalau itu terjadi dibelakang atau disisi selatan gunung akan terjadi hamparan air akan terendam," kata anggota DPP Partai Hanura Bidang Advokasi, Suhardi, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/9/2013).

Dia berharap, pemerintah untuk bertanggung jawab atas apa yang terjadi karena sudah merugikan warga.

"Ini kan kasihan, karena jelas ada ketidakseimbangan ganti rugi dan relokasi tanah, harusnya kalau memang proyek itu betul-betul dijalankan harus ada kesetaraan dilindungi baik ganti rugi dan lain-lain, janji pemerintah tidak melakukan relokasi," jelasnya.

Sementara warga desa Jatigede, Mahmudi, menuturkan, pihaknya telah mendapatkan intimidasi oleh beberapa oknum sejak lama.

"Banyak intimidasi dari oknum TNI, polisi, dan, Pemda Sumedang. Kewajiban pemerintah mengalih fungsikan dampak pembangunan waduk Jati Gede, seharusnya dilakukan pembebasan lahan, dari tahun 1986-2013 relokasi masih dihutang oleh pemerintah, si penerima ganti rugi malah sudah ada yang meninggal, lalu permasalahan ganti rugi salah bayar seharusnya yang menerima si A malah yang menerima si B," ujarnya.

Lebih jauh, dia menuturkan ganti rugi yang ditawarkan pemerintah selama ini sepihak karena tidak melalui negosisasi

"Proses ganti rugi pemerintah sepihak karena tidak ada negosisasi jelas. maka proses pembayaran 3.000 lahan, namun SK Bupati seharusnya 3.500 untuk tanah lahan, 5.175 untuk tanah sawah disitu tidak ada klasifikasi harga tanah pemukiman padahal itu tanah ditanami palawija, pada saat itu pemeritah tidak berdasarkan aturan yang jelas," imbuhnya.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement