JAKARTA - Sidang pembacaan vonis kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang, tetap digelar pada Kamis 3 Oktober 2013, meski terdakwa sudah meninggal dunia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jatniko Girsang mengatakan, Majelis Hakim belum menerima bukti tertulis bahwa terdakwa telah meninggal dunia.
"Itu masih sekedar informasi, belum ada bukti tertulis, jadi persidangan tetap dilanjutkan, nanti kita lihat hasil sidangnya seperti apa," ujar Jatniko ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (1/10/2013).
Menurut Jatniko, pada sidang selanjutanya Jaksa harus memberikan bukti berupa surat kematian. "Setelah itu baru majelis berkeputusan, hasilnya nanti kita dengar bersama-sama," jelasnya.
Diketahui, sidang pembacaan vonis Benget sempat tertunda dua kali lantaran terdakwa sakit. Benget yang dituntut hukuman mati itu, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Senin 30 September malam. Penjagal sadis itu meninggal dunia karena sakit Tiberculosis (TBC) yang dideritanya.
Benget dibawa ke RSU Pengayoman sekira pukul 22.45 WIB oleh petugas Rutan karena sesak napas. Namun, sebelum dokter sempat memeriksa, Benget dinyatakan sudah meninggal, tepatnya pukul 23.05 WIB. Benget menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.