Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Salah Tangkap Disertai Kekerasan

Kompolnas Minta Anggota Polsek Tanjung Duren Diproses Hukum

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2013 |21:20 WIB
Kompolnas Minta Anggota Polsek Tanjung Duren Diproses Hukum
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyangkan adanya kasus salah tangkap disertai kekerasan kepada Robin Napitupulu, (26), oleh anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
 
Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman, mengatakan kasus salah tangkap terhadap Robin merupakan sebuah pelanggaran hukum, karena terjadi penganiayaan.
 
"Itu bukan hanya kesalahan prosedur tapi merupakan penganiayaan yang berakibat luka dan dirawat. Maka, saya kira harus ada proses hukum," ungkap Hamidah saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
 
Proses hukum kepada anggota polisi yang menganiaya Robin perlu dilakukan, agar ada efek jera. "Selain itu juga, supaya peyidik ini lebih hati-hati, tidak ceroboh dan sewenang-wenang dalam penggunaan kekuatan," sambungnya.
 
Hamidah menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009, ada tata cara dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian. Pertama, harus menggunakan peringatan lisan. Kedua menggunakan kekuatan lemah, hanya dengan tepukan.
 
"Nah penggunaan senjata api ini adalah tahap terakhir apabila situasinya sudah sangat membahayakan diri anggota Polri dan orang lain," imbuhnya.
 
"Dalam kasus Robin, saya lihat itu ada kecerobohan yang luar biasa. Dan tidak cukup hanya sanksi disiplin, itu hanya akan melemahkan dan terulang kembali. Jadi harus ada proses hukum," jelas Hamidah.
 
Sebelumnya, tanpa adanya tembakan peringatan, Robin Napitupulu diberondong empat peluru. Sebanyak tiga peluru diarahkan ke kepalanya atau ke kaca samping supir.
 
Robin yang malam itu melarikan diri justru diteriaki maling oleh Anggota Polsek Tanjung Duren. Dia pun ditangkap dengan disertai penganiayaan. Akibat kejadian itu, Robin kini dirawat di RS Pelabuhan dan mendapatkan 20 jahitan di kepala, serta retak di bagian tangan karena kena serpihan peluru.
 
Polisi memang sudah mengakui, jika Robin merupakan koorban salah tangkap dan meminta maaf. Robin disangka menjadi komplotan pencurian mobil di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

(Catur Nugroho Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement