Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Ini Bingung Tiba-Tiba Ditetapkan Jadi Tersangka

Djamhari , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2014 |21:38 WIB
Wanita Ini Bingung Tiba-Tiba Ditetapkan Jadi Tersangka
A
A
A

Bekasi- Seorang wanita mencari keadilan atas dasar pemanggilan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Polresta Bekasi Kota. Pasalnya, dia tidak pernah sekalipun diperiksa oleh polisi.
 
MP (47), anak dari pengusaha kertas PT KBT pun meminta perlindungan Kapolri atas dasar pemanggilan dirinya sebagai tersangka yang dituduhkan oleh kakaknya sendiri terkait kasus perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksudkan pasal 374 KUHPidana yang terjadi akhir 2011.
 
"Bagaimana mungkin saya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dimaksud. Saya sendiri tidak ada jabatan di perusahaan milik almarhum ayah saya," ungkapnya di Mapolresta Bekasi Kota, Senin (19/05/2014).
 
Kedatangan dirinya ke Polresta Bekasi Kota, diakui karena ingin mengetahui maksud dari pemanggilannya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. "Saya datang memenuhi panggilan penyidik, ini pemanggilan pertama, tapi status saya sebagai tersangka atas laporan dari Bahasili Papan, kakak kandung saya sendiri," tuturnya.
 
MP mengaku heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi. Apalagi, pasal yang disangkakan adalah pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.
 
"Saya tidak memiliki jabatan apapun di PT Kertas Bekasi Teguh, kakak saya sebagai pelapor juga tidak memiliki legal standing di perusahaan itu, baik saya maupun kakak saya tidak memiliki saham di perusahaan itu," terang MP.
 
Diketahui MP adalah anak kedua dari Djamzu Papan, pemilik PT KBT di Jalan Perjuangan 26, Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sementara pelapor kasus itu, Bahasili Papan adalah anak pertama Djamzu Papan.
 
Djamzu Papan memiliki enam anak, dua laki-laki dan empat perempuan yaitu Bahasili, Gunarto, MP, IP, Mir, dan Si. Sedangkan, Djamzu Papan sendiri sudah meninggal pada Januari 2013 lalu. Pada 19 Juli 2013, anak pertama Djamzu Papan, Bahasili Papan, melaporkan kasus penggelapan itu ke Polresta Bekasi Kota dengan tersangka awal adalah CH yang merupakan Direktur di perusahaan tersebut.
 
Ditambahkan MP saat ini, perusahaan yang dikelola ayahnya itu sudah tidak aktif lagi memproduksi kertas bahkan sejak sebelum orangtuanya meninggal, namun masih memiliki sejumlah aset berharga. "Tapi saya tidak punya jabatan apapun di perusahaan itu, bukan pemegang saham, bukan pula direksi. Bagaimana saya disangkakan penggelapan dalam jabatan?," tanya MP lagi.
 
MP menyatakan bahwa selama orangtuanya masih hidup, tidak ada permasalahan antara dirinya dan kakak kandungnya itu. "Setelah papa kami meninggal, kakak kami sendiri yang melaporkan penggelapan. Ini sebenarnya urusan waris, tapi kok dipidanakan," kata Mutiara keheranan.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement