TANGERANG - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kota Tangerang, Kamis (7/11/2013) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang banyak dihadiri pendukung para pasangan calon, sidang kali ini tidak terlalu banyak para pendukung.
Dua pasangan pemohon, Harry Mulya Zein-Iskandar dan Abdul Syukur-Hilmi Fuad juga tidak tampak dalam persidangan yang dipimpin Hamdan Zoelfa.
Kedua penggugat hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya masing-masing. Sementara untuk pihak termohon, seluruh elemen KPU Banten ataupun KPU Kota Tangerang terlihat lengkap.
Sementara pihak terkait, pasangan No 5, Arief R Wismansyah-Sacrudin yang awalnya tidak pernah menghadiri persidangan tampak datang dengan menggunakan kemeja batik didampingi dengan kuasa hukumnya.
Persidangan hari ini beragendakan mendengarkan penjelasan KPU Banten terkait verifikasi yang dilakukan pasca putusan sela yang diputus MK pada 1 Oktober 2013 lalu dengan memita KPU melakukan verifikasi dukungan partai pasangan nomer 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomer 4 Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto dan hasil tes kesehatan pasangan nomer urut 4.
(Ahmad Dani)