Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rektor Untag Surabaya Digugat ke PTUN

Nurul Arifin , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2013 |23:37 WIB
Rektor Untag Surabaya Digugat ke PTUN
A
A
A

SURABAYA - Dianggap otoriter dalam membuat kebijakan, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Prof Dr drg Ida Aju Brahmasari, Dipl. DHE. MPA digugat oleh Nono Soepriyadi Dekan Fakultas Ekonomi. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Jumat (29/11/2013) dengan nomor perkara 225/G/2013/PTUN.SBY.
 
Menurut kuasa hukum penggugat, Fahmi Bachmid, gugatan bermula ketika Nono Soepriyadi terpilih sebagai Dekan Fakultas Untag surabaya untuk priode 2013-2017. Namun ditengah perjalanan Rektor Untag malah menunjuk Dr Sigit Sardjono sebagai Dekan. Padahal, Sigit Sardjono jelas-jelas mengundurkan saat pemilihan berlangsung.
 
"Dalam pemilihan Nono Soepriyadi terpilih menjadi dekan. Tapi Rektor Untag malah menunjuk Sigit Sardjono," jelas Fahmi kepada Wartawan, Jumat (29/11/2013).
 
Dalam pemilihan dekan itu, kata Fahmi, mengantongi 84 Suara tapi faktanya tidak diakui hal itu dibuktikan dengan menunjuk orang lain sebagai dekan. Kata Fahmi, seharusnya Rektor menghargai dan menghormati hasil pilihan yang secara demokratis.
 
Gugatan ini, tambah Fahmi, lebih pada untuk memperjuangkan kebenaran serta hak yang dirampas oleh kesewenang-wenangan yang sudah dilakukan oleh rektor Untag. "Ini lebih pada mempertahankan kebenaran karena sifat otoriter seorang rektor. Di mana sifat kesewenang-wenangan sudah tidak musim di zaman ini," tukasnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement