Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Negara Wajib Menghargai Hak Polwan Berhijab

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2013 |11:24 WIB
Negara Wajib Menghargai Hak Polwan Berhijab
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Angin segar atas penghormatan hak berhijab bagi perempuan sempat berhembus dari jajaran Kepolisian. Sayangnya, situasi ini tak bertahan lama. Petinggi Kepolisian menyatakan secara resmi menunda penerapan aturan bagi Polwan tersebut dengan dalih belum ada anggaran.
 
Terang saja sikap tak konsisten dari Korps Kepolisian mengundang protes dari tokoh muslimah Nahdlatul Ulama (NU) Eva Yuliana. Dia menegaskan negara seharusnya menuangkan peraturan untuk menghormati hak dan keyakinan warganya.
 
“Izin penggunaan hijab merupakan wujud penghormatan hak Polwan muslimah dan seharusnya dari dulu internal kepolisian sudah mengatur hak itu,” ujar Eva melalui keterangan tertulis.
 
Peraturan tentang pakaian dinas polisi memang telah dimuat dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005. Namun, tidak ada poin yang mengatur penggunaan jilbab dalam keputusan tersebut. Setelah didesak 14 ormas keagamaan serta elemen masyarakat lainnya Kapolri akhirnya mengizinkan Polwan muslimah untuk berhijab. Belakangan izin ini dianulir oleh Wakapolri dengan dalih belum ada anggaran serta spesifikasi jilbab untuk seragam Polwan. Di sini muncul ketidakkonsistenan korps kepolisian dalam membuat kebijakan.
 
Padahal di sisi lain, izin penggunaan hijab oleh Polwan merupakan bentuk negara dalam menjalankan konstitusinya dan wujud pelaksaan UUD pasal 29. Sementara, tidak tersedianya anggaran untuk pakaian dinas berhijab adalah bentuk ketidaksiapan Polri dalam menjalankan konstitusi negara.
 
Terkait pos anggaran dana pakaian dinas berhijab yang belum tersedia, Lisdawaty Iskandar yang juga tokoh NU memiliki solusi sederhana. “Kalau memang berniat berhijab, pakai saja tanpa harus menunggu dana turun,” ujar Lisdawaty.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement