JAKARTA - Desakan agar Ratu Atut Chosiyah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Banten terus berdatangan, setelah politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Namun, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, desakan itu akan percuma, mengingat status Atut sampai saat ini masih tersangka. Atut, kata dia, masih bisa bertugas sebagai Gubernur sebelum ditetapkan sebagai terdakwa.
"Berhak saja (masih bertugas), tentu itu masih kewenangan beliau (Atut)," kata Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Meskipun Atut tidak mengundurkan diri, namun menurut Gamawan hal itu tidak akan mengganggu proses hukum yang kini berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya sekarang kan teknologi sudah maju. Bisa saja beliau konsultasi seminggu sekali," tegas Gamawan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.