JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan untuk dua tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.
Mereka yakni Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten pada 2013 lalu itu.
"Hari ini untuk Kasmin dan Amir Hamzah berkas pemeriksaannya telah lengkap alias P21," kata penasihat hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (4/9/2015).
Menurut Posma, kliennya serta Amir rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pihaknya saat ini menunggu, pihak penuntut umum KPK untuk menyusun surat dakwaan atas perkara yang menjerat kliennya dan Amir.
"Insyaallah sidang di Jakarta. Mudah-mudahhan sebelum tanggal 20 September 2015 sidang digelar," tukasnya.
Sementara itu, Kasmin yang keluar didampingi oleh Posma enggan bicara banyak soal perkaranya yang akan disidangkan. Dia yang telah mengenakan seragam tahanan oranye ini, hanya mengatakan dirinya sehat selama ditahan.