JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya yakni Amir Hamzah dan Kasmin, pasangan Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Lebak tahun 2013.
"Iya, mereka berdua AH dan K akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Atas kekalahan itu, kedua yang kini menjadi tersangka di lembaga antirasuah mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).