"K diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2014).
Priharsa menjelaskan, keterangan Kasmin diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Dalam rangka mengkonfirmasi mengenai penyidikan," ujarnya.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Kasmin, tersangka lainnya adalah mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.
(Misbahol Munir)