Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilankan Kejagung, MAKI Desak KPK Ambil Alih Kasus Atut

Praperadilankan Kejagung, MAKI Desak KPK Ambil Alih Kasus Atut
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran hingga kini lembaga itu belum memeriksa mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Pemprov Banten.

"Kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan itu kepada PN Jaksel," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman.

Padahal dalam perkara itu, lanjutnya, Zaenal Muttaqin terdakwa kasus tersebut telah divonis bersalah dan dalam dakwaannya menyebutkan nama Ratu Atut terkait kepentingan penggunaan dana untuk Pilkada Banten dengan calon petahana. Namun sampai sekarang, Kejaksaan belum juga memeriksa Ratu Atut Chosiyah.

Karena itu, MAKI mendesak agar KPK segera mengambil alih berkas perkara dana bansos Ratu Atut dari Kejagung serta segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Kami mendesak KPK ambil alih kasus Ratu Atut itu," katanya.

Menurut dia, dengan disebutnya nama Ratu Atut dalam persidangan, maka sudah layak Kejagung menjadikan mantan Gubernur Banten itu sebagai tersangka. "Sehingga haruslah dinyatakan sikap Kejagung saat ini sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi dana hibah dan bansos Banten dengan tersangka Atut Chosiyah," katanya.

Hal senada dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari sisi penyerapan anggaran, program hibah dan bantuan sosial di era Ratu Atut, tergolong sangat cepat realisasinya. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, penyerapan super cepat anggaran bansos, boleh jadi berkaitan dengan dinasti politik.

"Sudah sejak lama saya ingatkan, dinasti politik itu tidak boleh dilakukan, karena sudah dipastikan terjadi kolusi, korupsi, nepotisme atau KKN," ujar Agus.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement