JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Salman, mengaku telah mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung dan KPK.
Gugatan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan penghentian penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial dan hibah di Banten.
Kepaniteraan muda pidana PN Jaksel pun telah menerima berkas gugatan mantan pengacara Antasari Azhar tersebut dengan nomor register No. 02/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Boyamin menyatakan bahwa secara hukum Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan.
"Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan terhadap tersangka Ratu Atut Chosiyah yang tidak sah karena tidak diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).