Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarkan SP3 Kasus Atut, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Jaksa Agung & KPK

Ferio Pristiawan Ekananda , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2017 |22:03 WIB
Keluarkan SP3 Kasus Atut, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Jaksa Agung & KPK
Draf gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI (Foto: Ferio Pristiawan Ekananda/Okezone)
A
A
A

Selain itu, KPK juga dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHAP.

Sehingga ketentuan itu merupakan bentuk turut serta melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

"Kami ingin KPK mengambil alih berkas perkara Atut dari Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement