Selain itu, KPK juga dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHAP.
Sehingga ketentuan itu merupakan bentuk turut serta melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
"Kami ingin KPK mengambil alih berkas perkara Atut dari Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.
(Ulung Tranggana)