JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Salman, mengaku telah mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung dan KPK.
Gugatan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan penghentian penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial dan hibah di Banten.
Kepaniteraan muda pidana PN Jaksel pun telah menerima berkas gugatan mantan pengacara Antasari Azhar tersebut dengan nomor register No. 02/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Boyamin menyatakan bahwa secara hukum Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan.
"Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan terhadap tersangka Ratu Atut Chosiyah yang tidak sah karena tidak diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Selain itu, KPK juga dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHAP.
Sehingga ketentuan itu merupakan bentuk turut serta melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
"Kami ingin KPK mengambil alih berkas perkara Atut dari Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.
(Ulung Tranggana)