Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pemuda Ini Nekat Jual Ganja untuk Rayakan Tahun Baru

Bagus Santosa , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2013 |18:47 WIB
2 Pemuda Ini Nekat Jual Ganja untuk Rayakan Tahun Baru
Foto: (Bagus/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gempita tahun baru menjadi ritual sejumlah orang yang merayakannya, termasuk untuk Levin Alviano Saputra (18) dan Edi Sudrajat (20). Namun, hal itu gugur sebab mereka harus merayakannya di balik jeruji besi Mapolsek Kebayoran Baru.

Keduanya ditangkap Satuan Narkoba Mapolsek Kebayoran Baru karena kedapatan bertransaksi narkoba jenis ganja di Rawa Lumbu, Bekasi. Mereka tidak bisa berkelit ketika setengah kilogram ganja ada di tangan mereka.

Levin, mengaku berniat mencari untung dari bisnis jualan ganja ini. Dia membelinya ganja setengah kilogram ini seharga Rp1,3 juta dan untuk dijual kembali di wilayah Kebayoran Baru sebesar Rp1,5 juta. Hasil penjualannya ini dia mengaku untuk merayakan tahun baru di Ancol.

"Niatnya untungnya buat tahun baru-an di Ancol. Sendirian sih, tapi enggak ketangkep," kata pria yang mengaku merayakan tahun baru sendirian ini ketika ditanya buat apa keuntungan hasil penjualan ganja ini, di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Ganja ini, sambung Levin, memang untuk diantar sesuai pesanan seseorang di wilayah Kebayoran Baru. Namun, dia enggan memberitahukan kepada siapa pesanan itu akan di antar. Sementara Edi, merupakan rekan SMA Levin tempat biasa dia membeli ganja. Polisi juga masih menelusuri dari mana ganja ini berasal dan akan di jual kemana.

Penangkapan ini karena Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang jengah dengan peredaran narkoba jenis ganja ini di wilayah Kebayoran Baru. Polisi yang mendapatkan laporan ini, langsung mencari sumber barang narkoba itu masuk.

"Dari laporan masyarakat kita kembangkan dan akhirnya kita tangkap keduanya saat bertransaksi di Rawa Lumbu, Bekasi Kota pada Kamis 19 Desember 2014," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Anom Setiadji.

Kepada kedua tersangka, ditetapkan sebagai pengedar. Mereka pun dijerat pasal 114 ayat 1 juncto 11 ayat 1 juncto 132 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkoba dan diancam hukuman penjara 12 tahun.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement