JAKARTA - Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ditangkap jajaran pihak Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, usai menipu korban bernama Gus Fadhol (24) di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet menjelaskan pelaku kerap menipu temannya sendiri yang baru dikenal pada sebuah jejering sosial dengan modus operandi meminjam uang sebesar Rp500 ribu.
"Tersangka Jefri George Slintegu (23) berpura-pura pinjam uang kepada korban dengan alasan untuk kembali ke Bandung menemui atasannya," ujar Slamet melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (5/1/2013).
Dikatakan Slamet, pelaku ditangkap lantaran hendak meminjam uang kembali kepada korban. "Karena korban curiga, maka pelaku di pancing oleh anggota Buser sehingga ditangkap di rumah kontrakannya. Beruntung saat diamankan pelaku masih menggunakan pakaian dinas Polri lengkap dengan pangkat AKP tidak melakukan perlawanan," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara diatas lima tahun. Kasus ini ditangani pihak Polsek Kebon Jeruk.
(K. Yudha Wirakusuma)