Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Dipenjara, Novi "Pengemudi Sexy" Sumringah

Tidak Dipenjara, Novi
Novi Amelia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wajah Novi Amelia "Pengemudi Sexy" nampak sumringah ketika mendengar vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Harijanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diapun mengaku senang dengan keputusan hakim, karena sesuai keadilan dan harapan.

"Saya sangat senang, karena keputusan hakim sesuai keadilan, dan sesuai dengan harapan saya," tutur Novi sambil tersenyum, usai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).

Sementara itu, kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra menilai keputusan hakim sangat bijaksana. Dan pertimbangan hakim yang menyatakan hukuman penjara dapat memperburuk kondisi psikis Novi sangat relevan.

"Kalau di penjara tentunya akan berdampak buruk. Inilah merupakan keadilan," ujar Rendy.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Novi Amelia "Pengemudi Sexy" selama enam bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun.

Menurut Hakim Ketua Harijanto, vonis itu berdasarkan tindakan Novi yang terbukti melanggar Pasal 312 Undang-Undang Tahun 2012 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun selama satu tahun, apabila Novi Amelia melakukan kesalahan dan berujung tindak pidana, masa kurungan selama enam bulan tetap berlaku.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement