JAKARTA - Novi Amelia "Pengemudi Sexy" mengaku kapok menggunakan kendaraan roda empat usai menabrak tujuh orang pengguna jalan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis 11 Oktober 2012.
"Kapok, enggak mau pakai mobil, kalaupun pakai mobil, palingan sama sopir," ujar Novi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Keputusan hakim membuat dara cantik asal Medan itu tersenyum sumringah, karena hal itu diharapkannya.
"Sudah cukup sesuai yang diharapkan. Nanti habis sidang langsung ke RSKO untuk diskusi bagaimana tentang kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Novi Amelia selama enam bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun.
Menurut Hakim Ketua Harijanto, vonis itu sesuai dengan tindakan Novi yang terbukti melanggar Pasal 312 Undang-Undang Tahun 2012 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun selama satu tahun, apabila Novi melakukan kesalahan dan berujung tindak pidana, masa kurungan selama enam bulan tetap berlaku.
(Susi Fatimah)