JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi sport centre Hambalang dengan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng, sudah lengkap atau P21 dan segera menjalani proses persidangan.
"Kasus dugaan tindakan pidana korupsi dengan tersangka AAM (Alfian Andi Malarangeng) sudah naik ke proses penuntutan, berkas sudah P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Rabu (12/2/2014).
Johan mengatakan, kasus Hambalang akan terus dikembangkan dan tak berhenti pada berkas penuntutan Andi Malarangeng.
"Kasus Hambalang masih terus dikembangkan," ucapnya.
Andi Malarangeng sudah menjadi tersangka kasus Hambalang sejak 2012, namun dia baru dibui pada 2013. Sebelum dilakukan penahanan, Andi sudah terlebih dahulu mundur dari posisi Menpora.
(Kemas Irawan Nurrachman)