JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan sidang kasus Pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall, dengan mengagendakan mendengarkan saksi kunci korban.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran menegaskan, bahwa saksi kunci korban akan datang untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
"Saya pastikan saksi utama atau saksi kunci korban kali ini bisa hadir," ujar Fadil kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).
Persidangan sebelumnya, saksi kunci sebelumnya tidak pernah hadir dalam persidangan, dan kali ini kesempatan terakhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, dan apabila tidak bisa dihadirkan, maka hakim akan mengambil sikap terhadap kasus yang menimpa orang nomor satu di Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu.
(K. Yudha Wirakusuma)