Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pengakuan Saksi Kunci Kasus Hercules

Ini Pengakuan Saksi Kunci Kasus Hercules
Hercules Rozario Marshall (Foto: Arief/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saksi korban kasus Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall, Sukanto Tjakra, bersaksi di persidangan pria asal Flores itu.
 
Menurut Sukanto yang juga bos PT Tjakra Multi Strategi, dirinya membuat pernyataan dan perjanjian bersama dengan terdakwa Hercules agar dizinkan membangun sebuah bangunan di wilayah Meruya, Jakarta Barat. Untuk mendirikan bangunan itu, kata dia, dia diminta uang hingga ratusan juta rupiah.
 
"Yang pertama saya membuat perjanjian dengan Pak Amin dan Pak Hercules dengan membayar uang Rp400 juta dan pembayarannya dibagi dua dengan Pak Amin, jadi saya membayar Rp200 juta, dan PakAmin Rp 200 juta," ujar Sukanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).
 
Sukanto menambahkan, dalam transaksi pertama dirinya tidak bertemu dengan Hercules, tetapi Amin yang bertemu dengan pria asal Flores itu. "Perjanjiannya mereka buat sendiri. Saya hanya tanda tangan di kantor Pak Amin. Isinya mengenai perjanjian jasa keamanan agar kami bisa membangun bangunan," tuturnya.
 
Dia juga kembali membuat perjanjian dan peryataan dengan pihak Hercules untuk tanah yang berada didaerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan membayar Rp250 juta.
 
"Perjanjiannya, saya meminta agar jangan mengganggu lagi, karena saya sudah kena penalti dan sudah rugi. Akhirnya saya tandatangani," pungkasnya.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement