Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Tengah Persidangan, Saksi Kunci Korban Hercules Sakit

Di Tengah Persidangan, Saksi Kunci Korban Hercules Sakit
Hercules Rozario Marshall (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saksi kunci korban, Sukanto Tjakra, mengaku sakit setelah memberikan keterangan di sidang kasus Pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terdakwa Hercules Rozario Marshall, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.  
 
"Pak hakim ijin kepala saya pusing, saya ingin diperiksa," ujar Sukanto kepada Majelis Hakim di persidangan, Selasa (25/2/2014).
 
Majelis hakim pun mempersilahkan agar Sukanto diperiksa oleh dokter dari Polres Jakarta Barat. Setelah diperiksa lebih dari 15 menit, pihak kedokteran memberikan keterangan kepada majelis hakim saksi tidak bisa mengikuti persidangan karena tensi darahnya naik.
 
"Yang mulia, tensi saksi 190/120 dan dari segi medis saksi tidak bisa melanjutkan. Kalau dilanjutkan bisa pecah pembulu darahnya," ujar Dokter dari Polres Jakarta Barat, Nia Ahmad, di persidangan saat ditanya hakim.
 
Mendengar keterangan dokter, Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi, akhirnya memutuskan persidangan untuk diakhiri dan menunda hingga minggu depan.
 
"Sidang akan kita lanjutkan minggu depan (4/3), dengan agenda tetap mendengarkan saksi Sukanto Tjakra," ujar Prim.
 
Sebelumnya, Hercules didakwa Pasal 3 ayat 1 UU No.25 Th.2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Selain itu Hercules juga dikenai Pasal 3 UU RI no.8 Th.2010 tentang TPPU, maksimal hukuman penjara 20 tahun.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement