DI sudut sekolah, aku tertegun mendengar kabar tak menyenangkan. Sesampai di rumah, air mata membasuh pipi. Sedih, miris melihat kenyataan pahit diterima salah satu keluarga (bukan keluarga dekat) seorang siswi dinyatakan positif hamil, dikeluarkan dari sekolah bersangkutan, kemudian keluarganya menikahkannya secara baik-baik.
Anak gadis tersebut terdaftar sebagai siswi kelas 3 SMK negeri, sedangkan tiga bulan lagi akan ikut Ujian Nasional (UN). Pada akhirnya, siswi tersebut tidak ikut ujian dan putus sekolah. Putus sudah harapan siswi cantik itu untuk melanjutkan sekolah tinggi. Padahal, sejak SMP dia selalu mendapat juara di sekolahnya. Kini, wanita itu sudah menggendong anak, kehidupannya tidak cerah. Tidak sangka akan demikian jadinya jika melihat dari kecerdasan dan kepintaran otaknya. Seharusnya dia menjadi wanita sukses dengan modal kecerdasannya.
Itulah sekelumit kisah pilu anak didik yang harus putus sekolah lantaran hamil ataupun karena menikah. Siswi hamil antara dibolehkan atau tidaknya ikut ujian nasional, saat ini terjadi pro-kontra di berbagai daerah di Indonesia.
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar membolehkan siswi hamil mengikuti ujian nasional (UN). Sebab di dalam petunjuk teknis (juknis) UN, tidak ada larangan mengenai peserta yang berbadan dua untuk ikut ujian. Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan yang digariskan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang menyebutkan bahwa UN terlarang bagi pelajar yang sedang mengandung, seperti dilansir situs Okezone.
Berbeda dengan di Surabaya, siswi hamil diserahkan ke sekolah, apakah dia boleh ikut ujian atau tidak, tergantung keputusan sekolah. Situs JPNN mewartakan, Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan menjelaskan, siswi hamil tentu sudah dianggap bersalah. Mereka telah melanggar peraturan sekolah. Dia memberikan hak otonom kepada masing-masing sekolah terkait dengan boleh atau tidaknya siswi hamil mengikuti unas. Karena itu, orang tua dan sekolah bisa berkomunikasi demi nasib siswi yang bersangkutan.
Dinas Pendidikan Sorolangun menegaskan jika siswi hamil dilarang keras ikut ujian nasional, situs jambinews mewartakan peringatan keras bagi siswi di Sarolangun agar tidak main-main menghadapi Ujian Nasional (UN). Pasalnya, bagi siswi yang kedapatan hamil, maka dipastikan tidak bisa mengikuti ujian semester dan UN.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sarolangun menegaskan, kejadian siswi hamil saat masih bersekolah amat merugikan dari sisi moral dan kepentingan dunia kependidikan itu sendiri. Bagi siswi yang masih bersekolah sudah seharusnya belajar dan tidak boleh berbuat neko-neko (aneh-aneh). Sikap sebagai pelajar yang baik harus ditunjukkannya saat berada di luar sekolah.
Tanggung jawab sekolah hanya pada saat mereka berada di sekolah, selebihnya banyak waktu mereka di luar sekolah. Sikap sebagai pelajar harus mampu dipertanggungjawabkannya dengan baik, sehingga tidak membuat malu keluarga dan sekolah.
Terlepas dari pro-kontra yang terjadi, saya mengajukan gagasan bahwa siswi yang hamil (bukan karena perzinahan) dibolehkan mengikuti ujian nasional, diberlakukan secara nasional, tidak tergantung pada keputusan masing-masing sekolah (otonom sekolah). Hal ini bukan tanpa dasar, gagasan ini mengacu pada undang-undang perkawinan dan undang-undang perlindungan anak.
Salah satu pasal dalam undang-undang perkawinan menyebutkan "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun" Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut bahwa seorang wanita sudah boleh menikah jika sudah berusia 16 tahun dan berusia 19 tahun bagi laki-laki. Akan tetapi untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orangtua. Dalam undang-undang perlindungan anak disebutkan "Negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua wajib memberikan kesempat¬an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan" Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Yang dimaksud anak dalam undang-undang tersebut adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dalam undang-undang ini seseorang yang sudah menikah (belum berusia 18 tahun) tidak disebutkan sebagai orang dewasa. Dengan kata lain, seseorang yang belum berusia 18 tahun meski sudah menikah, tetap dianggap sebagai anak. Pasal 1 nomor 1 undang-undang perlindungan anak, berbunyi "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan".
Dari kedua undang-undang tersebut, dapatlah membentuk dalil bahwa wanita yang sudah menikah (sudah berusia 16 tahun) tetapi belum berusia 18 tahun masih dapat menikmati pendidikan, bisa ikut ujian nasional.
Uraian di atas, analoginya bisa diuraikan sebagai berikut; seorang siswi SMA sederajat (sudah berusia diatas 16 tahun), bila sudah menikah (hamil atau tidak hamil) boleh mengikuti pendidikan dan juga ujian nasional. Tetapi jika seorang siswi SMP sudah menikah (berusia dibawah 16 tahun) tidak boleh mengikuti pendidikan, karena perkawinannya melanggar undang-undang.
Namun jika hamil karena pemerkosaan, tentu siswi yang hamil boleh menikmati pendidikan dan ikut ujian nasional. Bagaimana dengan lelaki? Perlakuan itu tidak berlaku bagi laki-laki, sebab usia perkawinan bagi laki-laki adalah berusia 19 tahun. Pembahasan di atas merupakan permasalahan wanita yang menikah dan hamil semasih berstatus sekolah bukan karena perzinahan, melainkan karena perkawinan yang sah menurut hukum agamanya masing-masing.
Permasalahan yang pelik adalah ketika seorang siswi hamil akibat perzinahan atau pun seks bebas. Hal ini pun negara wajib melindungi seperti bunyi pasal 66 ayat (1) udang-undang perlindungan anak sebagai berikut; "Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat".
Dalam undang-undang ini juga dilarang perlakuan diskriminasi yang dapat merugikan anak secara materiil maupun moriil. Melarang siswi ikut ujian nasional tentu dapat merugikan anak didik secara meteril. Selain itu, sekadar diketahui, pada tahun sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, meminta kepada seluruh Dinas Pendidikan di tingkat Kota dan Kabupaten untuk memperkenankan para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang bermasalah dan sedang hamil tetap mengikuti Ujian Nasional (UN).
Sebab menurutnya, kelulusan tersebut merupakan bekal siswa tersebut di kehidupan selanjutnya. Siswa yang terkena masalah harus diperlakukan sama dengan siswa lain. Siswa atau siswi tersebut harus diberi kesempatan untuk menjalani ujian atau paling tidak lulus dengan program paket C. Intinya, menurut pak menteri, anak-anak tidak boleh terputus apapun kondisinya. Harus diberi kesempatan untuk ikut UN, kalau tidak bisa juga paling tidak mereka bisa ikut ujian kelulusan paket C.
I Ketut Mertamupu
Mahasiswa Universitas Hindu Indonesia Denpasar
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.