MALANG - Jika Anda mempunyai hobi nyeleneh, sebaiknya tidak memajang di jejaring sosial. Jika tidak siap-siap Anda bisa berurusan hukum.
Seperti dilakukan ProFauna Indonesia yang mengirimkan surat kepada Polda Jawa Barat. Isi surat itu memaparkan adanya dugaan perburuan lutung Jawa dan Kucing hutan.
Koordinator ProFauna Jawa Barat, Radius Nursidi, mengatakan, perburuan satwa dilindungi itu diketahui karena foto-foto hasil perburuannya pria berinisial OZMA. Dia menampilkan hasil perburuan itu di dalam akun facebooknya.
"ProFauna mendesak Kepolisian mengusut tuntas perburuan satwa langka yang terjadi di wilayah Jawa Barat itu," kata Radius Nursidi, Kamis (13/3/2014)
Menurutnya, tindakan perburuan satwa dilindungi yang ditampilkan secara terbuka di media sosial seperti facebook dan sejenisnya akan dapat mendorong terjadinya tindak pidana serupa. Padahal perbuatan itu melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa liar di alam.
Di dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disebutkan perburuan, perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin itu perbuatan melanggar hukum dan pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Karena itu, ProFauna mendesak polisi menindak pelaku perburuan satwa liar dilindungi sesuai dengan hukum yang ada.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.