SURABAYA - Pemilik Yayasan Insan Cita Elang Rahmatullah (Incerah) di Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto menepis jika tempat penampungan bayi itu dianggap ilegal.
Pasalnya, yayasan yang berdiri sejak 2009 itu berstatus hukum legal formal, baik akta notaris dan Kementrian Kehakiman.
Pemilik Yayasan Incerah, Sari Agustiani, menjelaskan bahwa yayasan tersebut berlokasi di Perum Beringin Indah IV/B-15, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu terdaftar di Notaris Ni Made Diestriana Dwiwahyuni, SH, tertanggal 6 Januari 2009. Sedangkan Akte Kementrian Hukum & ham RI: AHU- 587. Ah. 01.04 Tahun 2010.
"Hanya izin untuk wilayah di Dinsos Kabupaten Mojokerto sedikit tersedat. Izin untuk wilayah di Pemkab Mojokerto memang belum keluar," kata Sari kepada Okezone, Kamis (27/3/2014).
Sari menjelaskan, dalam surat izin pendirian Yayasan Incerah itu bisa mendirikan cabang di manapun, selama di wilayah NKRI. Nah, Pondok ini memang sebelumnya berada di Sidoarjo.
Ketika berada di Mojosari ini hanya tempat transit saja, karena lokasi awal sedang didera banjir dan tidak layak anak.
"Sebenarnya yang di Mojokerto ini hanya transit saja sampai lokasi yang di Sidoarjo menjadi tempat layak anak. Kalau tempat tersebut sudah layak anak, maka akan kembali lagi ke tempat tersebut," ujarnya.
Sayangnya, Sari enggan menyebut secara detail terkait kesulitan dalam mengurus perizinan. Namun, ia mengaku bersyukur setelah munculnya polemik hingga akhirnya muncul rekomendasi dari Kapolres Mojokerto.
"Karena kami bergerak di bidang sosial, maka kami berterima kasih atas rekomendasi Kapolres yang meminta agar lembaga perizinan untuk proaktif," katanya.
Sari juga mengaku, saat dimediasi oleh pihak kepolisian dengan warga, ia sudah menjelaskan duduk persoalan. Sebagai niatan baik, di kawasan pondok bayi itu juga dibangun satu musala yang digunakan oleh warga sekitar.
"Ini mungkin hanya salah pengertian saja. Setelah ada mediasi, ternyata nggak apa apa kok, pihak Kepolisian juga sudah memberikan solusi," ujarnya.
Sebelumnya, warga di Dusun/Desa Seduri memprotes atas berdirinya sebuah penampungan bayi. Warga curiga, tempat tersebut diduga digunakan untuk perdagangan bayi serta tindak pidana lainnya. Polres Mojokerto memastikan belum menemukan unsur pidana terkait pondok bayi yang dianggap ilegal itu.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.