Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol 19 Minimarket, Dua Perampok Ini Akhirnya Ditangkap

Tri Ispranoto , Jurnalis-Senin, 07 April 2014 |00:45 WIB
Bobol 19 Minimarket, Dua Perampok Ini Akhirnya Ditangkap
Foto: Tri Isoranoto/Okezone
A
A
A

BANDUNG - ‎Unit Reskrim Polsekta Lengkong berhasil menangkap dua pelaku perampokan di 19 minimarket yang berada di Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.  
 
Kapolsekta Lengkong, Kompol Gotam Hidaya, mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap dari hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya yang kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru.
 
"Dua tersangka ini Vicky dan Dani adalah hasil pengembangan dari penangkapan kita sebelumn‎ya yang berjumlah tiga orang. Sekarang kita masih memburu dua DPO lainnya, A dan R," jelasnya kepada wartawan di Mapolsekta Lengkong, Minggu (6/4/2014).
 
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan bekerja secara berkelompok antara dua hingga empat orang. Dalam aksinya, kelompok tersebut berbagi peran mulai dari pengintai, joki, hingga eksekutor.
 
Dalam kasus ini Vicky dan Dani sama-sama bertugas sebagai eksekutor. Bahkan Vicky memiliki tugas tambahan yakni bertugas menyekap pegawai minimarket.
 
"Mereka ini selalu membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya. Setelah korbannya bisa ditangani, barulah mereka beraksi mengambil barang-barang dan uang," ucapnya.
 
Dari penyelidikan sementara, kedua tersangka telah terbukti melakukan aksi perampokan di 19 minimarket. Hal itu dibuktikan dari sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman CCTV.
 
Namun aksi keduanya, kini harus berakhir saat anggota kepolisian mengendus dan membuntuti keduanya saat akan beraksi. "Pas akan beraksi di Lengkong Besar, kita langsung sergap keduanya," terang Kanitreskrim Polsekta Lengkong, AKP Sunarya Ishak.
 
Ditempat yang sama Vicky mengaku ‎sebelum melakukan aksinya selalu menenggak minuman keras bersama teman-temannya. Dalam beraksi, Vicky selalu berbekal tali untuk mengikat korbannya.
 
"Paling yang diambil itu uang kasir, uang brangkas, sama rokok. Tapi karena rokonya buat sendiri, jadi milih yang rokok mild. Sekali beraksi paling besar saya pernah dapat Rp6 juta, uangnya paling buat mabuk-mabukan lagi," pungkasnya.
 
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor matic dan sebilah pisau lipat yang biasa digunakan saat beraksi.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement