Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTS Dinegerikan, Lihat Dulu Syaratnya

Rachmad Faisal Harahap , Jurnalis-Senin, 28 April 2014 |16:04 WIB
PTS Dinegerikan, Lihat Dulu Syaratnya
Ilustrasi kegiatan mengajar di kampus. (Foto: Joseph/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tak mudah untuk menegerikan sebuah kampus yang dulunya swasta. Universitas-universitas yang antre menjadi negeri pun harus mencukupi beberapa syarat agar masuk kualifikasi sebagai kampus negeri.

Disampaikan pengamat pendidikan Arief Rahman Hakim, penegerian kampus setidaknya harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

"Syaratnya, seperti jumlah profesor dan doktor harus ditentukan. Jadi, syarat akademis betul-betul terjamin," ucapnya, saat berbincang dengan Okezone, Senin (28/4/2014).

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, tambah Arief, adanya standar fakultas, pendidikan, mutu dosen, profesor, dan doktor. Dirinya menilai bahwa kampus swasta yang menjadi negeri di daerah-daerah sangat bagus, dengan kualitas pendidikan yang cukup bagus karena ada pembinaan dari pemerintah.

"Pengaruh penegerian kampus swasta ke sistem pendidikan Indonesia bagus dilihat dari pengabdian masyarakat, civitas academica, penelitian atau praktikum, belajar-mengajar," ungkapnya.

Sekadar informasi, persyaratan kelengkapan usulan perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi Negeri (PTN) menurut Subdit Pengembangan Kelembagaan, Direktorat Kelembagaan dan Kerja sama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yaitu Surat Permohonan Ketua Yayasan ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

Kemudian mengajukan surat permohonan usulan dari Rektor atau Direktur ditujukan kepada Mendikbud dan Dirjen Dikti, Akta Notaris Pendirian Yayasan, Surat Keterangan (SK) pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), SK Pendirian Perguruan Tinggi, SK Pembukaan dan SK Perpanjangan Program Studi (Prodi), Naskah akademik usulan perubahan status menjadi PTN sesuai dengan sistematika terlampir, dan Statuta.

Selain itu, persyaratan kelengkapan usulan perubahan PTS menjadi PTN yang lainnya yaitu, daftar aset, sarana dan prasarana yang sudah dihitung oleh Akuntan Publik. Daftar sumber daya manusia (SDM) seperti Dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik tetap yayasan, Surat pernyataan Dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik bahwa menyetujui perubahan status menjadi PTN dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam format terlampir.

Kemudian, pernyataan dukungan pemerintah daerah (Pemda) atau provinsi atau kabupaten/kota, DPRD, yayasan, dan tokoh masyarakat. Surat pernyataan yayasan tentang kesediaan pelimpahan aset dalam bentuk akta notaris, telah tersedia fasilitas tanah dengan sertifikatnya seluas 30 Hektar (Ha) untuk penegerian Universitas dan Institut, tanah seluas 10 Ha untuk Politeknik dan Sekolah Tinggi.

Selanjutnya, SK Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk dukungan pendanaan atau pengembangan Universitas/Institut/Politeknik selama lima tahun pertama, berita acara seluruh Pengurus Yayasan Daftar Hadir tentang persetujuan perubahan status menjadi PTN, Senat Akademik Daftar Hadir tentang persetujuan perubahan status menjadi PTN, dan Senat Mahasiswa dan Daftar Hadir tentang persetujuan perubahan status menjadi PTN.

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement