Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Cimahi

Tri Ispranoto , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2014 |14:55 WIB
Polda Jabar Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Cimahi
Ilustrasi (okezone)
A
A
A

BANDUNG - Subdit I/Indag Ditkrimsus Polda Jabar menggerebek pabrik mi yang mengandung bahan kimia berbahaya di Kampung Cibodas RT 02 RW 14, Desa Utama, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, dari kasus ini pihaknya menetapkan pemilik pabrik, SJ, sebagai tersangka. Sementara enam pegawainya masih berstatus saksi.

"Di pabrik milik SJ ini, mi kuning yang biasa dijual di pasar diproduksi dengan cara dicampur bahan kimia berbahaya seperti boraks, formalin, dan soda api," jelasnya, Kamis (8/5/2014).

Martinus menjelaskan, modus yang dilakukan SJ ‎adalah mencampur terigu dan tepung tapioka dengan bahan kimia soda api serta boraks, kemudian memakai pewarna merek 36008 Edicol Tartrazine.

Selanjutnya bahan-bahan dimasukkan ke alat pembuat adonan hingga proses pencetakan mi. Setelah mi mentah terbentuk, selanjutnya dimasak dengan air mendidih yang sudah dicampur dengan formalin.

"Dalam sehari, pabrik milik SJ ini dapat memproduksi mi basah sebanyak lima sampai delapan kuintal. Untuk pemasaran pabrik ini menjual mi ke konsumen di pasar-pasar tradisional daerah Soreang, Ciwidey, Cililin, Batujajar, dan Padalarang," bebernya.

Selain mengamankan SJ, pihaknya juga menyita barang bukti 520 kilogram (kg) mi hasil produksi, 27 kg boraks, 1 kaleng pewarna merek 36008 Edicol Tartrazine, 25 kg soda api, 5 kg formalin, 4 karung adonan bahan belum jadi yang sudah dicampur boraks, dan 1 unit Mitsubishi SS Box hitam D 8165 ST yang digunakan untuk membawa mi.

Atas perbuatannya, SJ disangka melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement