JAKARTA - Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono gagal mengusut tuntas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada peristiwa kerusuhan Mei tahun 1998.
Menurut Forum Alumni Perguruan Tinggi Aktivis 98 kegagalan tersebut disinyalir karena pemerintah tidak memiliki pemahaman hukum dan masih memiliki kedekatan emosional dengan pelaku.
"Soal presiden tidak bersedia mengambil alih persoalan ini lebih dikarenakan persoalan pemahaman terhadap hukum hak asasi manusia dan keberaniannya," jelas juru bicara Forum Alumni Perguruan Tinggi Aktivis 98, Niko Adrian, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/5/2014).
Oleh sebab itu, pada momentum pemilihan presiden (Pilpres) kali ini, Niko mengimbau kepada masyarakat untuk menolak secara tegas presiden dan wakil presiden yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, agar persoalan kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 16 tahun silam bisa terselesaikan secara tuntas.
"Perlu saya tegaskan bahwa mereka yang pada 16 tahun yang lalu berseberangan dengan mahasiswa dan rakyat yang menginginkan perubahan, tidak pantas untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden," kata dia.
Kata dia, siapa-pun presiden yang terpilih pada Pilpres 9 Juli 2014 mendatang memiliki tanggungjawab dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan pada rezim SBY. "Kerusuhan Mei 1998 yang terjadi di Jabodetabek dan kota-kota lainnya seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk mengungkapnya," teranganya.
Alasan mendasar bahwa kasus pelanggaran HAM pada peristiwa kerusuhan Mei 1998 menjadi tanggung jawab negara, menurut Niko, karena Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan dalam permasalahan itu secara terang benderang. Namun, hingga kini tak ada tindaklanjut dari pemerintah.
Komnas HAM beberapa tahun yang lalu telah membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM atas peristiwa Kerusuhan Mei yang banyak menelan korban jiwa dan harta benda. Tapi, sampai saat ini berkas perkara yang diserahkan oleh KPP HAM tersebut kepada Kejaksaan Agung masih belum ada tindak lanjut yang jelas dari Kejagung.
"Seharusnya presiden dapat mengambil alih perkara tersebut dalam rangka semangat rekonsiliasi nasional. Akan tetapi tetap mengusut pihak-pihak yang bertanggungjawab," imbuhnya.
Dalam mengambil alih perkara tersebut presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan dapat mengambil tindakan untuk memberi rehabilitasi, reparasi dan restitusi kepada korban pelanggaran HAM berat.
"Agar sebagai bangsa, beban sejarah masa lalu kita yang gelap secara berangsur-angsur dapat diselesaikan. Sehingga generasi muda yang lahir kemudian tidak tersandera oleh sejarah gelap yang tidak kita selesaikan," pungkasnya.
Menurut analisis yang bersumber dari majalah Asiaweek, Prabowo Subianto disinyalir menjadi dalang kerusuhan Mei tahun 1998. Kala itu, mantan menantu penguasa Orde Baru Soeharto tersebut menjabat sebagai Komandan Kostrad. Tujuan Prabowo adalah perebutan kekuasaan negara.
Tapi, Prabowo membantah keras, dan balik menuduh lainnya. Bantahan itu dilontarkan Prabowo dalam pengadilan. Lalu ia "mengungsi” ke Jordania. Sekembalinya ke Indonesia Prabowo mendirikan parpol Gerindra.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.