JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar menanggapi kabar bahwa Letjen (Purn) Prabowo Subianto pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Hal itu menyusul Menteri Pertahanan sekaligus Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto mendapat tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (28/2/2024).
"Sesuai keppres no 62 /ABRI/98 Tgl 22 Nov 98.. isi keppres adalah diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun tidak ada kata-kata dipecat," kata Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan itu rencananya diberikan saat Prabowo Subianto menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).
Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.