Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Jawaban Risma saat Dilaporkan ke Polda Jatim

Nurul Arifin , Jurnalis-Jum'at, 30 Mei 2014 |19:27 WIB
Ini Jawaban Risma saat Dilaporkan ke Polda Jatim
Tri Rismaharini (berbaju hitam) saat meresmikan rumah baca di Surabaya (Foto: Dok Koran SI)
A
A
A

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menanggapi enteng terkait laporan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah ke Polda Jatim.

Walikota perempuan itu mengaku tidak pernah melakukan tindakkan pencemaran nama baik seseorang ketika mengurusi KBS. Upaya itu dilakukan semata-mata untuk masa depan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke depan.

"Ndak papa, ndak papa... wong aku juga nggak ngapa-ngapain. Aku nggak cemarkan nama baiknya," kata Risma saat dikonfirmarsi tekait laporan pencemaran nama baik, Jumat (30/5/2014).

Selama ini, tidak ada surat-surat yang menyebut nama siapa-siapa yang terlibat. Ia meminta agar diperiksa beberapa suratnya apakah ada penyebutan nama-nama personal.

"Ya coba dilihat surat-suratku, nggak ada yang ngomong ini siapa, itu siapa, kan nggak ada kok. Saya kan minta petunjuk bagaimana prosesnya (terkait KBS) karena ini sudah menyangkut nama kota Surabaya dan Indonesia," jelasnya.

Jika upaya itu dilakukan, maka polemik akan terus terjadi di KBS. Polemik KBS ini juga menjadi sorotan dunia international, salah satunya adalah nasib satwa-satwa di KBS itu. Kata Risma, jika pelapor berpatokkan kepada media silahkan diperiksa mana yang mengandung pencemaran nama baik.

"Aku masih punya rekamannya, aku ngomong apa. Ndak masalah aku, nanti dilihat aja wong ini tujuannya untuk Surabaya bukan kepentinganku," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah.

Pelaporan ini diwakili oleh tiga Kuasa Hukum PKBSI  di Polda Jatim. Mereka adalah Poltak Hutadjulu, Razman Arif Nasution, Fajar Marpaung. Selain Risma, pengamat satwa Singky Soewadji juga menjadi terlapor. Para terlapor dijerat dengan pasal 310 Jo 310 KUHP, Pasal 27 jo Pasal 28 tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan UU 11/2008 tentang ITE.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement