Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tindak Pengguna Sirine & Rotator di Jalan Raya Pluit Utara

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2014 |13:29 WIB
Polisi Tindak Pengguna Sirine & Rotator di Jalan Raya Pluit Utara
Ilustrasi Foto: TMC Polda Metro Jaya
A
A
A

JAKARTA - Petugas kepolisian melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan sirine dan rotator. Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Raya Pluit Utara.

"Penindakan dan Penertiban kendaraan umum pengguna Sirine dan Rotator di Jalan Raya Pluit utara," tulis akun twitter TMC Polda Metro Jaya, Kamis (19/6/2014).

Ada beberapa kendaraan roda empat yang mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian diantaranya yaitu mobil mitsubishi pajero sport berwana hitam dengan nomor polisi B 1336CJA. Pengendara mobil ini memasang sirine berwarna biru di atap sebelah kiri depan kendaraannya.

Sebelumnya diketahui, pada hari Sabtu 14 Juni 2014, petugas PJR Tol Cawang-Tomang menghentikan dua mobil sipil yang menggunakan rotator dan sirine. Adapun kedua mobil tersebut ialah mobil VW Tiguan bernomor polisi B 28 CKO, serta mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1005 SKJ.

Lampu isyarat (rarator) atau sirine yang kerap kali dipasang pada kendaran pribadi melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal 59 UU nomor 22 tahun 2009 menjelaskan, lampu sirine yang dimaksud terdiri dari tiga warna yakni merah, biru, dan kuning. Warna merah diperuntukkan bagi Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan warna kuning  tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pada pasal 287 ayat 4, menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 134 dapat dipidana dengan pidanan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement