JAKARTA - Menjelang vonis Anas Urbaningrum, kepolisian melakukan pengamanan berlapis lantaran akan ada pengerahan massa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain pengamanan, Kepolisian juga memberlakukan kebijakan arus lalulintas (Lalin) situasional di depan Pengadilan Tipikor, Kuningan.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Sutimin, menyatakan pengalihan arus lalulintas akan dilakukan bila situasi di jalur lambat depan Pengadilan Tipikor sudah tidak mungkin dilalui kendaraan.
"Pengamanan lalu lintas, manakala jalur lambat arah selatan tidak memungkinkan untuk dilalui, kita upayakan buka tutup akses jalur lambat diarahkan dari depan Duta Besar australia ke jalur cepat," ujar Sutimin kepada Okezone di depan Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).
Kata dia, pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap massa unjuk rasa agar tidak menutup jalan.
"Pola kita pendekatan pada giat masyarakat untuk tidak menutup akses jalan guna aktifitas penguna jalan. Kita melayani pengunjuk rasa menyampaikan pendapat, juga melayani pengguna jalan lain untuk beraktifitas kerja," pungkasnya.
(Misbahol Munir)