DENPASAR - Polisi akhirnya menetapkan pria bernama Fikri sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan dengan mutilasi di Kabupaten Klungkung. Ini dilakukan setelah petugas memeriksa intensif beberapa orang saksi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto membenarkan penetapan tersangka. Fikri kini mendekam di penjara Mapolres Klungkung, Bali. "Ya benar, sudah tersangka," tegas Hery dihubungi Selasa (24/6/2014).
Fikri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti-bukti kuat hasil olah kejadian perkara, dan keterangan beberapa saksi pascatemuan beberapa potongan anggota tubuh manusia di Kabupaten Klungkung dan Karangasem.
"Dia mengakui perbuatannya, dan menunjukkan lokasi pembuangan anggota tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya secara terpisah.
Dari beberapa bukti dan keterangan pihak keluarga tentang ciri-ciri khusus korban, ada kemiripan dengan hasil autopsi atas nama Diana Sari.
Polisi masih mendalami pengakuan bapak satu anak yang bekerja sebagai honorer di Pengadilan Agama Klungkung. Informasi sebelumnya di KUA Klungkung, termasuk untuk mengungkap motif pembunuhan sadis itu.
Dari pengakuan sementara, dugaan motif kasus pembunuhan itu berlatar belakang persoalan asmara. Pelaku dan Korban yang juga berasal dari Sumbawa, NTB, informasi sebelumnya asal Sumba, NTT, telah mengenal sejak di Sumbawa.
Hingga akhirnya, korban dan pelaku bertemu di Klungkung dan memiliki hubungan dekat. Tragisnya, kedekatan keduanya berujung aksi pembunuhan sadis.
(Kemas Irawan Nurrachman)