JAKARTA - Pemerintah tidak hanya mengeluarkan peraturan pemerintah yang menetapkan kawasan tanpa asap rokok. Baru-baru ini, upaya menekan jumlah perokok juga dilakukan dengan mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan gambar-gambar menyeramkan akibat bahaya merokok di bungkus produk mereka.
Sementara itu, pihak kampus juga sejak lama berkontribusi dalam menekan angka perokok aktif dan mewujudkan kawasan tanpa asap rokok. Apalagi, kampus sebagai lingkungan pendidikan juga selayaknya nyaman bagi para civitas akademikanya.
Universitas Nasional (Unas), misalnya. Menurut Kepala Divisi Humas Unas, Dian Metha Ariyanti, perguruan tinggi swasta tertua di Jakarta itu sudah menerapkan larangan merokok di kawasan kampus sejak beberapa tahun lalu.
"Kami tidak membolehkan civitas akademika Unas merokok di seluruh kawasan perkuliahan, kecuali di ruang terbuka," kata Metha, ketika berbincang dengan Okezone, Selasa (24/6/2014).
Unas sendiri memiliki banyak ruang terbuka. Metha memastikan, tidak ada satu pun aktivitas merokok yang dilakukan di dalam ruang kelas selama jam perkuliahan.
Namun, Metha tidak menampik, implementasi peraturan ini masih jauh dari sempurna. Sehari-hari, dia masih saja menemukan civitas akademika Unas, baik mahasiswa maupun dosen dan karyawan, merokok di lingkungan kampus.
"Memang masih harus perlu dibenahi, sanksinya juga perlu ditegaskan.
Dosen dan karyawan juga harus memberikan contoh dengan tidak merokok di lingkungan kampus. Mengubah kebiasaan memang sangat sulit. Tapi kami terus pelan-pelan berupaya menuju ke predikat kampus tanpa asap rokok," imbuhnya.
Masalah serupa juga terlihat di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten. Meski pamflet dan berbagai media sosialisasi larangan merokok dipasang di berbagai titik di kampus, masih banyak saja civitas akademika yang tidak mengindahkan larangan tersebut.
"Bahkan saya sering lihat mahasiswa merokok di depan atau di bawah tanda larangan merokok itu," ujar Sekretaris Jurusan Jurnalistik, FISIP Untirta, Puspita Asri Praceka.
Menurut Asri, pengabaian larangan ini juga disebabkan oleh belum tegasnya sanksi dari kampus. Karena bersifat imbauan, civitas akademika Untirta pun cenderung menganggapi peraturan tersebut dengan santai. Apalagi, masih banyak dosen dan karyawan yang juga merokok di sembarang tempat.
Asri menilai, perlu ketegasan dari berbagai pihak untuk mewujudkan kawasan kampus tanpa asap rokok. Larangan merokok ini seharusnya tidak hanya mengikat mahasiswa, tetapi karyawan dan dosen. Jangan sampai, kata Asri, mahasiswa merasa tidak adil karena dilarang merokok tapi dosen mereka bebas menghisap tembakau di kawasan kampus.
"Selain itu, harus ada sanksi jelas dan tegas. Bukan sanksi yang bersifat akademik, tapi sanksi lain yang cukup berat," tuturnya.
Pengalaman sedikit berbeda dialami Anna. Dosen di berbagai kampus swasta ini melihat, larangan merokok di kampus-kampus tempat tugasnya cukup efektif.
"Saya belum pernah menemukan mahasiswa yang merokok di lingkungan kampus. Mungkin karena mereka bisa dengan mudah keluar kampus untuk merokok, ya," papar Anna.
Wanita yang juga berprofesi sebagai penyiar radio ini juga menekankan pentingnya contoh dari karyawan dan dosen untuk tidak merokok di kampus. Contoh yang baik, kata Anna, akan membuat mahasiswa sungkan menyulut rokoknya di area perkuliahan.
"Selain itu, para dosen juga harus aktif menyosialisasikan bahaya merokok kepada mahasiswanya. Pernah, salah satu mahasiswa saya memberi tahu bahwa dia berhenti merokok karena saya terus memberi tahu tentang bahaya merokok ketika mengajar," kata Anna.
(Rifa Nadia Nurfuadah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.