JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki banyak cara untuk memperoleh dana kampanye. Seperti yang dilakukan pasangan Jokowi-JK dengan membuka nomer rekening khusus untuk menampung sumbangan dari masyarakat.
Dikabarkan sejumlah pengusaha yang memiliki perusahaan besar juga turut menyumbang Rp500 miliar terhadap tim Jokowi-JK dari total Rp3 triliun. Sisanya akan diberikan Senin (30/6).
Menanggapi hal itu, Wakil Sekjen DPP PPP Syaifullah Tamliha, turut prihatin bila hal itu benar. Pasalnya, tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang tentang Pilpres. "Jika benar, ini melanggar UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar aturan sumbangan Pilpres," jelas Tamliha, Minggu (29/6/2014).
Konglomerat lainnya juga dikabarkan menyumbang Rp1,5 triliun kepada pasangan Jokowi-JK. "Siapa saja boleh menyumbang untuk capres pilihannya. Tapi kalau sumbangannya melebihi aturan dengan maksud jelek agar terbebas pajak ini dapat menyandera Presiden terpilih," ujar anggota Komisi I DPR RI itu.
Sebagaimana diketahui pasal 92 ayat 2c dan pasal 95 UU 42/2008 mengatur dana pilpres dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah. Pasal 96 UU tersebut mengatur sumbangan perorangan maksimal Rp1 miliar dan yang kriteria lain selain perorangan dapat menyumbang maksimal hingga Rp5 miliar.
Sumbangan melebihi ketentuan tersebut, sesuai pasal 220 UU nomor 42 tahun 2008 diancam penjara 6 hingga 24 bulan dan didenda Rp1 sampai Rp5 miliar.
(Muhammad Saifullah )