Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dana Kampanye Diduga Bermasalah, Tim Jokowi-JK: Itu Hanya Tudingan

Misbahol Munir , Jurnalis-Minggu, 29 Juni 2014 |22:27 WIB
Dana Kampanye Diduga Bermasalah, Tim Jokowi-JK: Itu Hanya Tudingan
Jokowi dan JK (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah pengusaha yang memiliki perusahaan besar dikabarkan ikut menyumbang dana kampanye ke pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Nominal sumbangannya pun di luar batas kewajaran.
 
Anggota tim pemenangan Jokowi-JK yang sekaligus juru bicara JK, Poempida Hidayatulloh, menilai isu tersebut hanya sebatas tudingan. Hingga saat ini, sejumlah pengusaha besar yang ingin bertemu dengan Jokowi ataupun JK tidak pernah terjadi. Apalagi terkait soal sumbangan dana, sebab semua pihak yang ingin menyumbang sudah disarankan untuk menyalurkan melalui rekening publik yang dibuat pasangan Jokowi-JK.
 
"Ya itu kan dugaan, kalau dugaan kan tuduhan. Jadi perlu saya jelaskan. Bahwa banyak pengusaha-pengusaha besar yang ingin bertemu dengan Pak Jokowi, tapi tidak pernah berhasil bertemu, karena Pak Jokowi sampaikan bahwa kalau mau menyumbang silakan langsung melalui rekening publik yang ada," tegas Poempida kepada Okezone, Minggu (29/6/2014).
 
Penolakan tersebut kata Poempida adalah bentuk komitmen Jokowi agar tidak tersandera oleh kepentingan para pemodal. "Ini jelas merupakan komitmen Jokowi dalam menciptakan koalisi rakyat. Artinya, nanti jika terpilih memang pemimpinnya rakyat, bukan para pemodal," pungkasnya.
 
Sebelumnya, pasangan Jokowi-JK membuka nomer rekening khusus untuk menampung sumbangan dari masyarakat. Dikabarkan sejumlah pengusaha yang memiliki perusahaan besar juga turut menyumbang dengan nominal sampai Rp500 miliar.
 
Menanggapi hal itu, Wakil Sekjen DPP PPP Syaifullah Tamliha, turut prihatin bila hal itu benar. Pasalnya, tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang tentang Pilpres. "Jika benar, ini melanggar UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar aturan sumbangan Pilpres," jelas Tamliha.
 
"Siapa saja boleh menyumbang untuk capres pilihannya. Tapi kalau sumbangannya melebihi aturan dengan maksud jelek agar terbebas pajak ini dapat menyandera Presiden terpilih," imbuh anggota Komisi I DPR RI itu.
 
Sebagaimana diketahui pasal 92 ayat 2c dan pasal 95 UU 42/2008 mengatur dana pilpres dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah. Pasal 96 UU tersebut mengatur sumbangan perorangan maksimal Rp1 miliar dan yang kriteria lain selain perorangan dapat menyumbang maksimal hingga Rp5 miliar.
Sumbangan melebihi ketentuan tersebut, sesuai pasal 220 UU nomor 42 tahun 2008 diancam penjara 6 hingga 24 bulan dan didenda Rp1 sampai Rp5 miliar.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement