JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan secara seksama nama-nama penyumbang kampanye kepada pasangan capres-cawapres.
Pasalnya, acapkali ditemukan sumbangan perusahaan melebihi batas yakni Rp1 miliar seperti yang ditetapkan dalam peraturan.
“Dikhawatirkan sumbangan perusahaan dijadikan modus operandi penyumbang kampanye capres-cawapres. Pengusaha tidak boleh menyumbang lebih dari Rp1 miliar tapi mereka ingin menyumbang lebih dari itu. Mereka mendistribusikan kecil-kecil kepada orang lain,” ungkap Koordinator JPPR, Yusfitriadi, saat berbincang dengan Okezone, Kamis 19 Juni 2014 malam.
Ia menjelaskan, jika tidak ada pengawasan yang masif terhadap sumbangan para pengusaha, maka tidak mustahil fenomena 2009 bisa terulang.
“Fenomena 2009, waktu SBY menang, ditemukan tukang becak dengan sumbangan rekening Rp200 juta dan ibu rumah tangga Rp200 juta. Ada kekhawatiran itu,” sebutnya.
Pengusaha yang menyumbang lebih dari nilai yang ditentukan, duga Yusfitriadi, ingin mengamankan asetnya di Indonesia.
“Pengusaha yang ingin membiayai kampanye presiden lebih dari Rp1 miliar bagi pengusaha adalah pengamanan aset,” pungkasnya.
(Anton Suhartono)