BOGOR - Tempat hiburan malam Nada Lestari di Komplek Raja Dua Raja Blok E Desa Ciluar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor disegel petugas Satpol PP Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin usaha dan tetap buka selama bulan Puasa.
Tempat hiburan malam yang letaknya bersembunyi di belakan Pasar Ciluar ini disegel dioperasikan sebagai tempat karaoke dan tempat menjual minuman keras. Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan tempat hiburan malam ini melanggar beberapa peraturan sehingga layak untuk disegel.
"Tempat karaoke Nada Lestari ini tidak mematuhi Peraturan Daerah No.8 Tahun 2006 Tentang Keteriban Umum masa Ramadan dimana H-3 dan H+3 puasa harus ditutup, tapi tempat ini malah terus beroperasi," jelasnya usai penyegelan, Selasa (15/7/2014).
Ia mengatakan tempat hiburan malam Nada Lwstari ini merupakan satu dari 100 lebih tempat hiburan yang membandel beroperasi selama bulan puasa dan akan disegel.
"Kami meminta agar pengelola segera melengkapi perijinan usaha 14 hari ke depan. Selain itu, pengelola juga wajib mematuhi Perda tentang penghentian sementara operasional tempat hiburan malam menghormati masa Ramadan," tuturnya.
Ia mengingatkan agar pemilik tempat hiburan malam tidak merusak segel yang telah terpasang, sebab bila dirusak akan dikenakan pidana. "Kalau terus masih membandel akan kita sita asetnya, selanjutnya bila masih beroperasi akan dicabut izinnya dan langkah selanjutnya akan kita bongkar," tukasnya.
(Ahmad Dani)