JAKARTA - Bendahara Umum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Thomas Djiwandono hari ini melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total pemasukan untuk dana kampanye pasangan nomor urut satu itu sebesar Rp166.5 miliar.
Menilik pelaporan dana tersebut, Spesialis Pemilu dan Penasehat Pemantauan Kemitraan, Wahidah Suaib, menduga pasangan yang diusung partai Koalisi Merah Putih itu menerima sumbangan dana dari asing. Padahal, penerimaan dana asing untuk dana kampanye tidak dibenarkan dalam Undang-Undang.
Wahidah menyebut bahwa dana kampanye dari pihak asing tersebut adalah lewat lembaga pendidikan Yayasan Ghandi Memorial International School sebesar Rp1 miliar.
Tuduhan tersebut kemudian langsung dibantah oleh Thomas yang mengatakan bahwa pihaknya bersih dari penerimaan dana kampanye oleh pihak asing. Hal itu karena yayasan yang disebutkan itu sudah terdaftar di notaris Indonesia.
"Yayasan Ghandi itu dinotarialkan di notaris Indonesia, ada sebanyak 8 KTP WNI pendiri Yayasan Ghandi, ada NPWP semuanya WNI. Jadi apa yang dikatakan Kemitraan itu tidak benar, dan bantuan itu bukan perorangan tapi kelompok," ungkapnya di Jakarta, Jumat (18/7/2014)
Lebih lanjut, Thomas mengatakan bahwa pihaknya sangat mengerti tentang peraturan yang melarang penggunaan dana asing tersebut.
"Jadi kami sangat mengikuti aturan KPU, semua laporan penerimaan dana kampanye yang dilaporkan ke KPU itu tidak ada yang dari asing. KPU kan sudah pernah mengaudit kita pada laporan dana kampanye tahap sebelumnya oleh lembaga auditor independen," tegasnya.
Pihak kemitraan KPU, kata dia, seharusnya tidak terburu-buru menggulirkan isu yang belum terbukti kebenarannya itu, "Saya sayangkan betul, tidak ada konfirmasi terlebih dahulu, pernyataan Kemitraan itu juga salah. Ini terlalu terburu-buru menyatakan bahwa kami menerima sumbangan dari pihak asing," tuntasnya.(fid)
(Ahmad Dani)