JAKARTA - Saksi dari pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta keluar dari ruang rapat rekapitulasi suara Pilpres. Alhasil, rapat rekapitulasi hanya disaksikan saksi dari pasangan nomor urut 2 Jokowi-Jusuf Kalla.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan, aksi walk out tersebut tidak akan mempengaruhi proses rekapitulasi. Menurutnya, tidak aturan yang menganulir rekapitulasi jika saksi walk out. (Klik: Saksi Prabowo Walk Out, KPU Tetap Lanjutkan Rekap Suara)
"Saya kira tidak (akan memengaruhi)," katanya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014)
KPU, lanjut dia, tetap bisa mengesahkan hasil rekapitulasi dan mengumumkannya ke publik. Hal itu dikarenakan tidak adanya aturan yang mengatur tentang kewajiban hadir atau tidaknya saksi dalam proses rekapitulasi. (Klik: Prabowo: Kami Menolak Pelaksanaan Pilpres 2014!)
"Apakah kami bisa lanjutkan? Apakah kami bisa mengambil keputusan tentang hasil? Apakah kami bisa menetapkan siapa presiden dan wakil presiden terpilih? Kami bisa, karena undang-undang mengatur itu dan tidak melarang kalau saksi tidak ada," tegasnya.
(Tri Kurniawan)